DKP Paser belajar pengelolaan arsip aset di Kantor ANRI

DKP Paser belajar pengelolaan arsip aset di Kantor ANRI

Tana Paser – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan studi pengelolaan arsip aset di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

” Studi ini meliputi cara autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media, penyusutan atau pemusnahan arsip, dan arsip aset,” kata Kepala DKP Yusuf Sumako melalui Sub Koordinator Seksi akuisisi,Deposit dan Arsiparis DKP Paser, Marwan Natsir, Senin (23/10).

Autentikasi arsip, kata Marwan, merupakan kegiatan pengabsahan arsip milik pemerintah. Ia mencontohkan, biasanya keabsahan arsip dibutuhkan dalam pembuktian hukum oleh aparat penegak hukum di persidangan.

“Untuk mengetahui arsip itu asli atau tidak, harus ada label dari pemerintah daerah,” ujar Marwan.

Selain belajar proses autentikasi arsip, lanjut Marwan, pegwai DKP Paser juga belajar proses penyusutan atau pemusnahan arsip pada ANRI.

Pemusnahan arsip, kata Marwan, biasanya dilakukan pada instansi yang telah dihapus contohnya Dinas Pertambangan Kabupaten Paser, atau instansi yang melebur dan mengalami perubahan nomenklatur.

“Maka dari itu arsip-arsip tersebut harus dilakukan penataan dan penyusutan,” ujarnya.

Dalam kunjugannya ke ANRI, DKP Paser juga belajar metode pengarsipan arsip aset daerah.

“Saat ini kita sedang melakukan penataan arsip aset yang ada di Badan Keuangan dan Arsip Daerah,” ujar Marwan.

Beberapa arsip aset milik Pemda Paser yang ditata ada mulai dari yang berumur empat puluh delapan tahun (arsip tahun 1975) hingga arsip yang terbaru seperti surat tanah, BPKB, serta surat-surat pendukung lainnya.

Penataan arsip aset ini, tambah Marwan, penting dilakukan untuk mengetahui nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016.

“Arsip memiliki beberapa peran diantaranya sebagai sumber informasi, sumber dokumentasi dan alat pembuktian (bukti otentik). Tujuan menata arsip aset daerah agar terpelihara dengan baik, teratur, dan aman serta mudah ditemukan jika dibutuhkan,” tutup Marwan.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

SUMBER : DKP Paser belajar pengelolaan arsip aset di Kantor ANRI – MCKabPaser (paserkab.go.id)

Related Posts

Leave a Comment