Tugas Pokok Dan Fungsi PPID Utama

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Kewenangan PPID Utama

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan negara;
    2. Informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat;
    3. Informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    4. Informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan
    5. Informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan
  1. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja / komponen / satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  2. Mengkoordinasi dan memfasilitasi pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidaknya diakses oleh publik;
  4. Menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi; dan
  5. Memonitor didalam pengoperasian website PPID pembantu didalam menyajikan informasi publik.

Tugas PPID Utama

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk dikases oleh masyarakat;
  8. Memfasilitasi dan mengasistensi PPID Pembantu dalam memberikan informasi publik;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  10. Melakukan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID pembantu atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati;
  14. Membuat laporan tertulis kepada Bupati Paser melalui Sekretaris Daerah tentang pelaksaan PPID setiap 6 (enam) bulan sekali; dan
  15. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diperintahkan oleh Bupati Paser berkaitan dengan pelayanan informasi.