Catatan Kunjungan Bupati Fahmi ke KPPU, Ciptakan Pengawasan Praktik Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat di Daerah

Catatan Kunjungan Bupati Fahmi ke KPPU, Ciptakan Pengawasan Praktik Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat di Daerah

CIPTAKAN persaingan usaha yang sehat di Bumi Daya Taka menjadi harapan besar Bupati Paser dr Fahmi Fadli  untuk menerapkannya. Berikut catatan singkat dari kunjungan tersebut. 

Diitengah kesibukannya sebagai orang nomor satu dikabupaten paling selatan di Provinsi Kaltim ini, Fahmi menyempatkan kunjungan silaturahmi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan Timur  di Balikpapan, Selasa (21/09/2021).

Kunjungan Bupati ke Kanwil KPPU ini disertai Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga Kadis Kominfo Ina Rosana serta Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir. 

Bupati Fahmi yang saat itu diterima langsung Kepala Kantor V KPPU Kaltim Manaik SM Pasaribu di ruang kerjanya Lantai 3 Gedung Keuangan Negara KPKN   Balikpapan, Jl. Ahmad Yani Klandasan Ilir Kota Balikpapan, didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Mansur, Kabid Kajian dan Advokasi Karisma Desta dan Kabag Administrasi Aidil Azharahman.

Yang menarik, dalam pertemuan yang berlangsung santai, Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta pemerintah daerah (Pemda) Paser menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar tercipta sinkronisasi kebijakan pemda dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999.

Diharapkan peran pemerintah daerah untuk mendukung tugas lembaga negara ini dalam melakukan pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di daerah. 

 KPPU  dalam mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. 

Selain itu perlunya penguatan pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bidang yang menjadi leading sector dalam pembangunan di daerah yang perlu mendapat perhatian untuk diberikan penguatan melalui pemahaman yang komprehensif tentang batasan dan koridor mulai dari sisi perencanaan sampai dengan pelaksanaannya agar sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak terjadi adanya pelanggaran persaingan usaha.

Seperti yang disampaikan ketua KPPU, KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU, memiliki tugas dan wewenang melakukan penegakan hukum persaingan usaha dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selain itu KPPU juga berperan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengambil keputusan serta mengubah perilaku pelaku usaha untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat.

Sehingga dunia usaha akan terhindar dari perilaku praktik monopoli yang menyebabkan rendahnya pasokan dan semakin tingginya harga yang juga berarti menghilangkan kesempatan kesejahteraan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Selain itu, KPPU amat berkepentingan atas terjadinya penurunan harga dan tarif di sejumlah sektor, kelancaran pasokan dan distribusi, peningkatan kualitas layanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta pemberian lisensi usaha yang semakin transparan dan kompetitif.

Salah satu bentuk tindakan atau perilaku yang dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat adalah persengkokolan dalam tender, padahal bentuk kegiatan ini dilarang UU 5/1999 karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan pelaksanaan tender itu yakni memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawar harga dan kualitas yang bersaing.

Dalam undang-undang tersebut tidak melarang pelaku usaha menjadi monopoli atau dominan di bidang usahanya, tetapi yang dilarang adalah praktek monopoli dan persaiangan usaha yang tidak sehat. 

 Tujuan dari kunjungan ini, nantinya  KPPU akan menjadi pendamping pemerintah daerah dalam proses pembangunan di kabupaten Paser seperti diantaranya pendampingan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dari sisi persaingan usaha dan termasuk pengawasan pola kemitraan yaitu pola kemitraan antara perusahaan (inti) dan petani  (plasma)  bidang usaha kelapa sawit. 

Pasalnya, pada perjanjian kemitraan tersebut banyak yang belum sesuai  aturan karena sesuai   perjanjian kemitraan harus ada dasar hukumnya dan tidak hanya sekedar kerjasama baik itu penentuan kualitas, transparansi harga, ketersediaan pasokan dan sebagainya yang belum terjadi pada perjanjian kemitraan yang ada saat ini.

Yang jelas kesimpulan dari pertemuan ada jalinan koordinasi antara KPPU dengan pemerintah kabupaten paser semakin baik sehingga kasus-kasus persaingan usaha yang tidak sehat bisa diminimalisir sesuai  tugas dan wewenang KPPU. (Harmin)

SUMBER: http://humas.paserkab.go.id/berita/catatan-kunjungan-bupati-fahmi-ke-kppu-ciptakan-pengawasan-praktik-monopoli-persaingan-usaha-tidak-s

Related Posts

Leave a Comment