Dari PPKM Level 4 ke 3, Bupati Fahmi: Kita Tidak Boleh Lengah

Dari PPKM Level 4 ke 3, Bupati Fahmi: Kita Tidak Boleh Lengah

TANA PASER- Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah serta mengevaluasi penanganan dan pencegahan Covid -19 di Kabupaten Paser, Bupati dr Fahmi Fadli selalu menyempatkan hadir pada setiap rapat koordinasi dengan jajaran Gugus Tugas Covid-19.

Seperti Rabu (15/09/2021) di ruang Rapat Sadurengas, Bupati Fahmi dalam arahanya menyebutkan status Kabupaten Paser  yang saat ini mendapat kelonggaran dari PPKM level 4 menjadi level 3.

Kendati demikian, Bupati Fahmi  menegaskan, tidak ada perbedaan dalam penanganan pengendalian Covid-19 dengan level 4 meski saat ini statusnya turun menjadi level 3.

“Kita tidak boleh lengah, meskipun saat ini statusnya turun level. Karena bilamana kita lengah dan tidak ada langkah-langkah serius, saya khawatir kasus Covid-19 akan kembali tinggi. Semua bisa saja berubah sesuai situasi dan kondisi,” tegas yang saat itu dihadiri jajaran Kepala Dinas terkait dan termasuk Camat serta jajaran IDI. 

Kemudian, atas capaian itu, mantan dokter di RSUD Panglima Sebaya ini juga mengapresiasi seluruh pihak, baik TNI/Polri, para Tenaga Kesehatan, Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa termasuk masyarakat yang telah bekerja keras menekan laju penyebaran virus Corona. 

“Penurunan  status PPKM level 4 ke level 3 tersebut dijadikan pemicu agar Satgas Covid-19 tetap semangat melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19 dengan tetap menerapkan tiga T (Tracing, Testing, dan Treatment),” tandas Fahmi.

Lebih lanjut Bupati  mengintruksikan kepada seluruh Camat, Lurah hingga unsur perangkat desa untuk tidak bosan dan lelah mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk tetap mempedomani protokol kesehatan.

“Saya berharap semua kompak untuk selalu mensosialisasikan  protokol kesehatan kepada masyarakat, ” harapnya.( humas)

SUMBER: http://humas.paserkab.go.id/berita/dari-ppkm-level-4-ke-3-bupati-fahmi-kita-tidak-boleh-lengah-

Related Posts

Leave a Comment