Setelah 20 hari KPU Paser tetapkan hasil Pemilu

Setelah 20 hari KPU Paser tetapkan hasil Pemilu

Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memiliki waktu 20 hari sejak penghitungan suara di TPS untuk menetapkan perolehan suara pada Pemilu serentak 2024 di tingkat kabupaten.

“Dua puluh hari setelah pencoblosan, proses penghitungan harus sudah selesai di tingkat kabupaten,” kata Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (15/2).

Qayyim menuturkan, saat ini rekapan penghitungan suara sudah mulai bergeser dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Lamanya waktu perekapan suara di tingkat PPK tergantung dari banyaknya jumlah TPS di satu kecamatan.

“Seperti di Kecamatan Tanah Grogot yang jumlah TPS-nya banyak, bisa memakan waktu 14 hari,” ujar Qayyim.

Setelah masa 20 hari, KPU masih memberi waktu tiga hari untuk masa sanggah atas hasil penghitungan suara dan kemudian baru dilakukan penetapan suara.

“Siapa tahu ada sengketa dari hasil itu,” katanya.

Qayyim memastikan proses penghitungan suara tidak mengalami kendala sehingga tidak terdapat TPS yang melakukan penghitungan suara ulang.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Paser pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 211.377 pemilih dengan 846 TPS tersebar di 10 kecamatan. KPU menargetkan partisipasi pemilih mencapai 80% lebih.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

SUMBER : https://mediacenter.paserkab.go.id/berita/pemerintahan/setelah-20-hari-kpu-paser-tetapkan-hasil-pemilu/

Related Posts

Leave a Comment