Setiap Yang Punya Usaha Di Kabupaten Paser Wajib Membayar Pajak

Setiap Yang Punya Usaha Di Kabupaten Paser Wajib Membayar Pajak

Tana Paser – “Setiap yang punya usaha  di Kabupaten Paser wajib membayar pajak”, ujar Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, dihadapan Max Darmawan Kepala Kanwil DJP Kaltara Kaltim, Lita Sari Kepala KPP Pratama Penajam saat sosialisasi dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Daerah Di Kabupaten Paser, senin (12/9/22) di Ruang Rapat Sadurengas.

Pasalnya, menurut Murhariyanto, banyak warga yang memiliki usaha di Kabupaten Paser namun abai membayar pajak. “Contohnya usaha sarang burung walet. Meskipun misalnya dia bukan penduduk sini namun punya usaha disini. Harusnya tetap wajib bayar pajak”, tandasnya. Lita Sari pun menghimbau agar PNS tidak telat dalam pembayaran SPT Tahunan. 

Sosialisasi ini menurut Asisten Administrasi Umum menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Pajak , Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Paser. Turut hadir dari Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Afrah Nahetha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Toto Ifrianato, Kepala Dinas BKAD Nur Asni, Kepala Bapenda Abdul Basid. (Humas)

SUMBER : https://paserkab.go.id/berita/humas/setiap-yang-punya-usaha-di-kabupaten-paser-wajib-membayar-pajak

Related Posts

Leave a Comment