THM di Paser Dilarang Beroperasi, Miras Dilarang Beredar Selama Ramadan

THM di Paser Dilarang Beroperasi, Miras Dilarang Beredar Selama Ramadan

Tana Paser – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, M. Guntur mengatakan, Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi pemeluk agama Islam dalam menjalankan ibadah suci Ramadhan tahun ini.

“Secara resmi kami akan sosialisasikan surat edaran ke THM-THM tentang ketentuan yang harus dilaksanakan selama bulan Ramadan,” kata Guntur, Senin (11/3/2024).

Mantan Camat Tanah Grogot ini menyebut, nantinya dalam surat edaran itu, pemilik tempat hiburan malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, dan pemilik kafe serta penyedia hiburan musik, untuk tidak diperkenankan membuka kegiatan usaha mereka selama Ramadan.

Dikatakan Guntur, ketentuan itu juga berlaku bagi pemilik usaha salon dan panti pijat.

“Mereka juga tidak boleh memberikan pelayanan selama Ramadan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selama bulan Ramadan ini Satpol PP juga tidak memperkenankan pemilik usaha karaoke dan kafe hotel menjual minuman keras.

“Tidak boleh ada yang menjual dan atau memberikan pelayanan bagi pengunjung,” ucap Guntur.

Lain halnya dengan pemilik kafe tenda, Satpol PP Paser masih memberikan izin operasi selama Ramadan dengan waktu operasional yang ditentukan.

Pemilik kafe tenda, bisa memulai aktivitasnya pada pukul 16.00 WITA dan harus sudah berakhir pada pukul 00.00 WITA.

“Dan tidak diperkenankan menyalakan musik atau sejenisnya yang dapat menggangu aktivitas ibadah selama bulan suci Ramadan,” kata Guntur.

Satpol PP Paser bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha ini guna memastikan tidak adanya aturan yang dilanggar.

Dalam surat edaran nantinya juga akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin bagi mereka yang melanggar.

Guntur berharap aturan ini nantinya dapat dipatuhi semua pihak sehingga masyarakat merasa tentram dan nyaman menjalankan ibadah puasa.

Ia pun memastikan Satpol PP akan aktif melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadan ini.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

SUMBER : https://mediacenter.paserkab.go.id/ketertiban-umum/thm-di-paser-dilarang-beroperasi-miras-dilarang-beredar-selama-ramadan/

Related Posts

Leave a Comment