Ajukan 6 Raperda, Wabup Harapkan Kerjasama & Dukungan DPRD

Ajukan 6 Raperda, Wabup Harapkan Kerjasama & Dukungan DPRD

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Paser, Senin (24/01/2022).

Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf dalam sambutanya pengantarnya mengatakan, keenam buah  Raperda yang diajukan pemerintah daerah merupakan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2022. 

Selanjutnya, satu persatu Wabup Masitah menjelaskan, pertama Raperda  tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan, dimana Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagai referensi utama dalam penyelenggaraan perkebunan telah melahirkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani yang mana dalam Pasal 14 Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan Kabupaten menyusun Action Plan sebagai instrumen pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan pertanian daerah.

Adapun Raperda ini sebut Masitah bertujuan sebagai landasan hukum pengimplementasian Action Plan Perkebunan di Kabupaten Paser sehingga dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan peran sektor pertanian yang dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pembangunan daerah.

Kedua, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Paser, dijelaskan Wabup, Raperda ini merupakan amanat Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dimana Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah.

“Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan perekonomian daerah. Sehingga melalui Raperda ini diharapkan mengarahkan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Paser agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan alam dan budaya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi, menurut Wabup, pembangunan Ketahanan Pangan di Kabupaten Paser merupakan bagian yang terpenting dari pembangunan daerah. Ketahanan Pangan merupakan suatu sistem yang terdiri atas subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi dan apabila salah satu atau lebih dari ketiga subsistem tidak berfungsi maka akan terjadi masalah kerawanan pangan yang akan berdampak pada peningkatan status gizi kurang/gizi buruk.

“Maka melalui Raperda ini kami harapkan, dapat dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan pangan di daerah untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Paser yang sehat, sejahtera serta berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat,” katanya.

Selanjutnya keempat adalah Raperd  tentang Penataan Desa, dimana sebut Wabup Masitah, Penataan Desa diperlukan sebagai upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah agar sesuai dengan asas pengaturan desa demi melindungi hak asal-usul dan hak tradisional masyarakat dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Berdasarkan hal tersebut, maka untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing desa serta sekaligus mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa sebagai pedoman penataan desa di Kabupaten Paser,” katanya. 

Sedangkan kelima adalah Raperda tentang Penetapan Desa, Bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.

“Berdasarkan hal tersebut, maka melalui Rapat Paripurna ini kami menyampaikan Raperda tentang Penetapan Desa untuk dapat dibahas dalam pembahasan bersama dengan anggota dewan DPRD Kabupaten Paser. Adapun selain amanat Undang-Undang tersebut, Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi 139 (seratus tiga puluh sembilan) Desa yang ada di Kabupaten Paser sehingga dapat lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa,” sebutnya.

Terakhir atau keenam adalah Raperda tentangRetribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Raperda ini  jelas Wabup, merupakan hasil tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dimana dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

“Sehingga melalui Raperda ini, pengaturan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing telah kami sesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat kembali memberikan pemasukan bagi daerah secara optimal,” tandas Masitah.

Sebagai penutup, Wabup Masitah sangat mengharapkan  dukungan dan kerjasama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser, guna penyelesaian terhadap pembahasanRancangan Peraturan Daerah ini yang selanjutnya dapat kita tetapkan bersama menjadi sebuah Peraturan Daerah. (humas)

SUMBER : https://paserkab.go.id/berita/humas/ajukan-6-raperda-wabup-harapkan-kerjasama-dukungan-dprd

Related Posts

Leave a Comment