Pemkab Paser Berikan THR dan Gaji Ketiga Belas untuk PTT

Pemkab Paser Berikan THR dan Gaji Ketiga Belas untuk PTT

Tana Paser - Kabar gembira bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser. Bupati Paser dr. Fahmi Fadli memastikan PTT akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.

Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja PTT yang telah berkontribusi terhadap pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Paser atas kinerja Pegawai Tidak Tetap yang telah memberikan kontribusi terhadap kegiatan pembangunan," kata Bupati Fahmi, Selasa (26/3/2024).

PTT akan menerima tunjangan sebesar gaji satu bulan, kecuali PTT khusus tenaga kesehatan. 

Berikut rinciannya:

PTT Non-Nakes: Satu bulan gaji
PTT Dokter Spesialis: Rp5 Juta
Dokter Umum Daerah Terpencil/Semi Terpencil/Tidak Terpencil: Rp3,5 Juta
Apoteker, D3, S1, dan S2 Kesehatan: Rp2,5 Juta

Tunjangan akan disalurkan dua kali:

THR: Awal April
Gaji Ketiga Belas: Awal Juni

Segala biaya yang dikeluarkan bersumber dari APBD Kabupaten Paser tahun 2024.

Ketentuan ini telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP/-311/2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang diterbitkan 25 Maret 2024.

Pemberian THR dan gaji ketiga belas ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PTT dan memacu semangat mereka dalam bekerja. (rr/ppid)

Related Posts

Leave a Comment