ppid@paserkab.go.id 08115991789

Informasi Serta Merta

INFORMASI SERTA MERTA PPID UTAMA

PEMERINTAH KABUPATEN PASER

Di dalam Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, bahwa :

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

NOKEGIATANAKSI
1.Informasi Pengamatan Gejala Bencana

Informasi Prakiraan Cuaca Kabupaten PaserLihat

Informasi Potensi Cuaca EkstremLihat
2.Analisis Hasil Pengamatan Gejala Bencana

Informasi Antisipasi Gempa BumiLihat

Informasi Potensi Cuaca EkstremLihat
3.Peringatan Bencana

Informasi Gempa Bumi TerkiniLihat

Informasi Gempa Bumi Berpotensi TsunamiLihat

Informasi Peringatan KarhutlaLihat
4.Informasi Mengenai Pandemi Virus COVID-19Lihat



PSS