ppid@paserkab.go.id 08115991789

VISI DAN MISI PPID UTAMA

KABUPATEN PASER


Visi PPID Kabupaten Paser

“Terwujudnya layanan informasi publik Kabupaten Paser yang transparan, responsif, inovatif, dan terpercaya guna mewujudkan Paser TUNTAS: Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.”


Misi PPID Kabupaten Paser

  1. Meningkatkan keterbukaan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang tangguh dan terpercaya.
  2. Mengembangkan sistem layanan informasi berbasis digital dan inovatif guna mendukung transformasi pelayanan publik yang modern, efektif, dan efisien.
  3. Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi publik melalui penguatan SDM, kelembagaan, dan standar layanan yang unggul.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan daerah melalui akses informasi yang adil, terbuka, dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
  5. Mewujudkan pelayanan informasi publik yang inklusif dan berkeadilan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.

Sambutan Kepala Dinas

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua.Yang saya hormati Bapak/Ibu sekalian, serta seluruh masyarakat yang berbahagia. Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat-Nya kita masih  dalam keadaan sehat walafiat.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian  berkomitmen terhadap  keterbukaan  informasi sebagai bentuk komitmen nyata kami terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfostaper terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Kehadiran website PPID ini adalah wujud hadirnya pemerintah yang transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau.

Adapun fungsi dan manfaat website PPID ini di harapkan melalui website ini, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung dan mengantre di kantor untuk mendapatkan informasi publik. Seluruh data, mulai dari profil dinas, program kerja, laporan keuangan, hingga mekanisme permohonan informasi, dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara real-time. Keberadaan portal ini diharapkan mampu meminimalisir miskomunikasi dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal pembangunan di daerah.

Tentu kami menyadari bahwa inovasi ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik yang membangun, saran, dan masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan layanan ke depan. Mari kita bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, dan terpercaya.

Akhir kata, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, layanan informasi publik melalui website PPID Dinas Komunikasi, Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Paser secara resmi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Sekian dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu sekalian.

Wabillahi taufiq wal hidayah,

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh."

Drs. H. Arief Rahman, M.Si

UPDATE DAN IMPORT DATA PEGAWAI PADA CMS DATAGOE

FORM PERMOHONAN INFORMASI

KLIK DISINI

FORM PERMOHONAN KEBERATAN

KLIK DISINI

SURVEY KEPUASAN

KLIK DISINI

BANK DATA

KLIK DISINI

Moto Pelayanan PPID Kabupaten Paser

C

Cermat, Cepat dan Tepat

E

Efektif dan Efisien

R

Ramah

D

Dedikasi Tinggi

A

Amanah

S

Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun

Survei Kepuasan Layanan

Survei ini digunakan untuk mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Demi meningkatkan pelayanan publik yang diberikan oleh PPID Utama Kabupaten Paser silakan mengisi survei berikut.

Frequently Asked Questions

PPID Utama (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Tugas PPID Utama antara lain:

  • Mengelola pelayanan informasi publik.
  • Menyediakan informasi yang wajib diumumkan.
  • Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana di perangkat daerah.
  • Menetapkan standar pelayanan informasi publik.
  • Menyelesaikan keberatan atas permohonan informasi.

Tujuan dari dibentuknya PPID adalah:

  • Mewujudkan keterbukaan informasi publik.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
  • Mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik.
  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dasar hukum pembentukan PPID antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
  • Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Kepala Daerah terkait pengelolaan informasi publik, dalam hal ini Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Jajak Pendapat

Bagaimanakah menurut Anda dengan informasi yang disajikan pada website PPID Kabupaten Paser?

  Sangat Baik
  Baik
  Cukup Baik
  Belum Tahu

Waktu Pelayanan PPID Paser
Senin - Kamis 08.00 - 16.20
Jum'at 08.00 - 11.30
tes

Galeri Foto

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026

Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Kalimantan Timur, Wesley Liano Hutasoit

Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari saat memberikan sambutan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026

Pelabuhan Tanah Grogot dan Kapal Van DIemen