VISI DAN MISI PPID UTAMA
KABUPATEN PASER
Visi PPID Kabupaten Paser
“Terwujudnya layanan informasi publik Kabupaten Paser yang transparan, responsif, inovatif, dan terpercaya guna mewujudkan Paser TUNTAS: Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.”
Misi PPID Kabupaten Paser
- Meningkatkan keterbukaan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang tangguh dan terpercaya.
- Mengembangkan sistem layanan informasi berbasis digital dan inovatif guna mendukung transformasi pelayanan publik yang modern, efektif, dan efisien.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi publik melalui penguatan SDM, kelembagaan, dan standar layanan yang unggul.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan daerah melalui akses informasi yang adil, terbuka, dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
- Mewujudkan pelayanan informasi publik yang inklusif dan berkeadilan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.
Sambutan Kepala Dinas
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua.Yang saya hormati Bapak/Ibu sekalian, serta seluruh masyarakat yang berbahagia. Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat-Nya kita masih dalam keadaan sehat walafiat.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian berkomitmen terhadap keterbukaan informasi sebagai bentuk komitmen nyata kami terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfostaper terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Kehadiran website PPID ini adalah wujud hadirnya pemerintah yang transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau.
Adapun fungsi dan manfaat website PPID ini di harapkan melalui website ini, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung dan mengantre di kantor untuk mendapatkan informasi publik. Seluruh data, mulai dari profil dinas, program kerja, laporan keuangan, hingga mekanisme permohonan informasi, dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara real-time. Keberadaan portal ini diharapkan mampu meminimalisir miskomunikasi dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal pembangunan di daerah.
Tentu kami menyadari bahwa inovasi ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik yang membangun, saran, dan masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan layanan ke depan. Mari kita bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, dan terpercaya.
Akhir kata, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, layanan informasi publik melalui website PPID Dinas Komunikasi, Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Paser secara resmi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Sekian dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu sekalian.
Wabillahi taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh."
Drs. H. Arief Rahman, M.Si
UPDATE DAN IMPORT DATA PEGAWAI PADA CMS DATAGOE
Survei Kepuasan Layanan
Survei ini digunakan untuk mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Demi meningkatkan pelayanan publik yang diberikan oleh PPID Utama Kabupaten Paser silakan mengisi survei berikut.
Frequently Asked Questions
PPID Utama (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Tugas PPID Utama antara lain:
- Mengelola pelayanan informasi publik.
- Menyediakan informasi yang wajib diumumkan.
- Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana di perangkat daerah.
- Menetapkan standar pelayanan informasi publik.
- Menyelesaikan keberatan atas permohonan informasi.
Tujuan dari dibentuknya PPID adalah:
- Mewujudkan keterbukaan informasi publik.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
- Mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik.
- Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dasar hukum pembentukan PPID antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
- Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Kepala Daerah terkait pengelolaan informasi publik, dalam hal ini Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jajak Pendapat
Waktu Pelayanan PPID Paser
Berita Terbaru
Pemkab Paser akan Dirikan Perguruan Tinggi dengan Pola ..
Banjarmasin - Tekad Pemerintah Kabupaten Paser untuk mendirikan P...
Diskominfostaper Paser Bina KIM Lombok, Diharap Jadi Ag..
Tana Paser – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persand...
Bupati Fahmi Tegaskan Komitmen Tertib Tata Ruang, Pelan..
Bupati Fahmi Tegaskan Komitmen Tertib Tata Ruang, Pelanggaran IPP...
Pemkab Paser Koordinasi Dengan Pemprov Kaltim Terkait P..
SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Wakil Bupati Pas...
Wabup Paser Lepas 354 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama..
Tana Paser – Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, secara res...
Komisi Informasi Kaltim Sosialisasikan Monev Keterbuka..
Tana Paser – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menggel...
Galeri Foto

LAYANAN
SURVEI
AGENDA
BANK DATA
PEGAWAI
STRUKTUR
VISI MISI
DATAGOE