ppid@paserkab.go.id 08115991789

Pertanyaan yang sering ditanyakan

PPID Utama (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Tugas PPID Utama antara lain:

  • Mengelola pelayanan informasi publik.
  • Menyediakan informasi yang wajib diumumkan.
  • Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana di perangkat daerah.
  • Menetapkan standar pelayanan informasi publik.
  • Menyelesaikan keberatan atas permohonan informasi.

Tujuan dari dibentuknya PPID adalah:

  • Mewujudkan keterbukaan informasi publik.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
  • Mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik.
  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dasar hukum pembentukan PPID antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
  • Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Kepala Daerah terkait pengelolaan informasi publik, dalam hal ini Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Masyarakat dapat meminta:

  • Informasi berkala.
  • Informasi setiap saat.
  • Informasi serta-merta.
  • Dokumen publik yang tidak termasuk informasi dikecualikan.

Pada prinsipnya pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun apabila pemohon meminta penggandaan dokumen fisik, biaya penggandaan dapat dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan.

PPID Utama bertugas mengoordinasikan layanan informasi publik secara keseluruhan di pemerintah daerah. Sedanhgkan PPID Pelaksana berada pada masing-masing perangkat daerah dan membantu penyediaan data/informasi sesuai bidangnya.