Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Paser diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daeraha Nomor 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
