ppid@paserkab.go.id 08115991789

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup PPID Kabupaten Paser

Keterbukaan informasi adalah pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan tepercaya. Di Kabupaten Paser, peran ini dijalankan secara sistematis oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui pengorganisasian yang terpadu antara PPID Utama (berkedudukan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian) serta PPID Pelaksana/Pembantu di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pelayanan informasi dirancang mengedepankan prinsip cepat, efisien dan tepat waktu.

Ruang lingkup kegiatan PPID Kabupaten Paser terbagi ke dalam lima pilar operasional utama berikut:

1. Pengumpulan dan Penghimpunan Informasi (Information Gathering)

    Kegiatan PPID berfokus pada pemetaan dan penyerapan data dari seluruh komponen badan publik daerah.

  • Koordinasi Lintas SKPD : Melakukan konsolidasi berkala dengan PPID Pelaksana di dinas, badan, hingga tingkat desa untuk mengumpulkan bahan informasi.
  • Penyusunan Daftar Informasi: Mengidentifikasi setiap data mentah yang dihasilkan oleh program kerja pemerintah daerah.
  • Pembaruan Data Berkala: Memastikan pasokan data dari unit kerja selalu diperbarui agar informasi yang tersaji tidak usang.

2. Pengolahan, Pendokumentasian, dan Penyimpanan (Data Management)

    Data yang telah dihimpun tidak langsung disebarkan, melainkan dikelola agar mudah diakses dan aman.

  • Klasifikasi Informasi: Mengelompokkan informasi ke dalam kategori wajib diumumkan secara berkala, serta merta, setiap saat, atau informasi yang dikecualikan.
  • Digitalisasi Dokumen: Menyimpan arsip data ke dalam sistem berbasis digital dan inovatif melalui Portal Resmi PPID Paser.
  • Pemeliharaan Arsip: Menata dan mengamankan basis data demi mencegah kebocoran informasi sensitif negara atau privasi warga.

3. Pelayanan dan Penyebarluasan Informasi (Information Dissemination)

    Ini merupakan fungsi yang berhubungan langsung dengan pemohon informasi atau masyarakat umum.

  • Penyediaan Akses Publik: Menyediakan desk layanan informasi langsung (offline) maupun portal daring (online) untuk mempermudah masyarakat.
  • Akselerasi Layanan Prima: Merespons permohonan informasi secara cepat dengan standar operasional prosedur (SOP) yang transparan.
  • Bahasa yang Mudah Dipahami: Menyampaikan konten atau regulasi daerah menggunakan narasi yang inklusif dan mudah dicerna oleh seluruh lapisan masyarakat.

4. Pengujian Konsekuensi (Consequence Testing)

    Tidak semua informasi bersifat terbuka ; ada dokumen yang dikecualikan karena alasan keamanan atau regulasi spesifik.

  • Fasilitasi Uji Konsekuensi: Melakukan analisis mendalam bersama tim hukum sebelum memutuskan sebuah informasi berstatus rahasia atau dikecualikan.
  • Penyusunan Pertimbangan Tertulis: Membuat kajian dasar dan argumen hukum tertulis jika terpaksa menolak permohonan informasi tertentu dari warga.

5. Penanganan Keberatan, Evaluasi, dan Pelaporan (Evaluation & Dispute Resolution)

    Guna menjaga kualitas akuntabilitas, fungsi pengawasan internal dan penyelesaian sengketa mutlak diperlukan.

  • Penyelesaian Keberatan: Memproses dan memfasilitasi keluhan atau keberatan dari masyarakat jika pelayanan informasi dinilai tidak sesuai standar.
  • Laporan Berkala: Menyusun dan menyampaikan laporan teknis pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi secara reguler.
  • Monitoring dan Evaluasi: Menilai efektivitas kinerja PPID Pelaksana di lingkungan Kabupaten Paser demi perbaikan berkelanjutan.




 


CCTV Publik Paser