ppid@paserkab.go.id 08115991789

Ruang Lingkup

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai Undang-Undang, berikut Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Paser:

Pemerintahan Kabupaten Paser adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kabupaten Paser sebagai Mitra Strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pusat Agrobisnis Ekonomi Berkelanjutan berfungsi sebagai pusat pelayanan skala regional, pusat pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam, pusat perkebunan dan pertanian terpadu, serta simpul logistik yang menghubungkan jalur perdagangan selatan Provinsi Kalimantan Timur dengan wilayah sekitarnya.

Pemerintahan Kabupaten Paser memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.





 


CCTV Publik Paser