ppid@paserkab.go.id 08115991789

Kejar Predikat Patuh KIP 2026, Pemkab Paser Matangkan Strategi Pengisian SAQ di KI Kaltim

  • Admin PPID Paser
  • Disukai 1
  • Dibaca 2 Kali

SAMARINDA — PPID Utama Kabupaten Paser melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser bergerak cermat untuk mewujudkan predikat patuh dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun ini. Langkah ini ditandai dengan kunjungan kerja intensif jajaran Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) ke kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (1/10/2026).

Rombongan Bumi Daya Taka yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang IKP DKISP Paser, H. Asnan Latief, disambut hangat oleh jajaran komisioner KI Kaltim. Tampak hadir menerima kunjungan, Wakil Ketua KI Kaltim Hajaturamsyah, didampingi dua anggota komisi, Wesley Hutasoit dan Juraidah.

Pertemuan strategis ini mengupas tuntas formula baru penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2026. Skema tahun ini menuntut kesiapan dokumen yang ekstra matang, di mana pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) memegang porsi raksasa sebesar 85 persen. Sementara, 15 persen sisanya dinilai dari video komitmen kepala daerah terkait pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Wakil Ketua KI Kaltim, Hajaturamsyah, memberikan catatan khusus bagi Pemkab Paser. Ia menegaskan, peran PPID Utama di tingkat kabupaten sudah saatnya memperluas radar pembinaannya agar tidak menumpuk di pusat pemerintahan saja.

"Kami sangat berharap PPID Utama Kabupaten Paser bisa melakukan pembinaan secara berjenjang hingga ke tingkat PPID Desa. Ke depan, PPID Utama harus mampu menyajikan informasi yang benar-benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," tegas Hajaturamsyah di sela-sela diskusi.

Menanggapi tantangan tersebut, Kabid IKP DKISP Paser, H. Asnan Latief, menyatakan kesiapannya. Kunjungan koordinasi ini sengaja dilakukan agar PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemkab Paser memiliki pemahaman yang seirama terhadap Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Terlebih, keterbukaan informasi ini menjadi roh penting dalam mengawal akuntabilitas program pembangunan yang sedang berjalan di Paser.

"Penguatan kapasitas PPID ini adalah instrumen penting. Ini bukan sekadar mengejar nilai, tapi komitmen kami mendukung reformasi birokrasi dan menyebarluaskan capaian 11 Program Prioritas PASER TUNTAS agar masyarakat bisa mengawal pembangunan secara transparan," pungkas Asnan.

 


PSS