Perkuat Sinergi Pengaduan Publik, Diskominfostaper Paser Ikuti Raker SP4N-LAPOR! se-Kaltim
SAMARINDA – Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostaper) Kabupaten
Paser menghadiri Rapat Kerja (Raker) SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Kalimantan
Timur Tahun 2025. Rangkaian acara strategis ini diselenggarakan di Ruang
WIEK Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jalan
Basuki Rahmat No. 41, Samarinda, pada Rabu (2/7/2025)
Raker kali ini mengusung tema "Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Peningkatan Pelayanan SP4N-LAPOR! demi Mencapai Masyarakat Kalimantan Timur yang Sejahtera" (6). Delegasi Kominfostaper Kabupaten Paser dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Asman Latief, bersama Pranata Humas Dwi Wahyudi dan staf admin pengelola aduan publik daerah.
Komitmen Pelayanan Publik yang Responsif
Acara ini dibuka secara resmi
oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal,
S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi
serta penyamaan persepsi dalam manajemen monitoring, pelaporan, dan evaluasi
pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah se-Kaltim.
"Pengelolaan aduan melalui
platform SP4N-LAPOR! merupakan
amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kita harus memastikan terciptanya fast response, fast solution, and trusted
complaint handling system di setiap lini pemerintahan," ujar Faisal.
Kupas Tuntas Regulasi dan
Fitur Manual dari Kemendagri
Sesi pemaparan materi diisi
secara panel oleh dua narasumber ahli dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri):
- Rega Tadeak Hakim, S.T., M.Si. – Memaparkan
materi mengenai Kebijakan Pengelolaan, Pengaduan, dan Monev Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Kaltim. Ia menggarisbawahi fungsi simpul hub
koordinasi pembinaan dan pengawasan (Korbinwas) antara kementerian,
gubernur, hingga bupati/walikota untuk mempercepat proses penyelesaian
laporan yang masuk.
- Rasyid Al Kindy, S.Ip – Menyampaikan materi
teknis terkait Pemanfaatan Fitur Input Manual dan Rekomendasi kepada
Pimpinan berdasarkan Aduan Masyarakat. Ia menjelaskan alur 8 langkah
pembuatan laporan manual serta metode optimalisasi dashboard manajemen
pengguna demi pengelolaan aduan yang akuntabel.
Evaluasi Kinerja Pengaduan
Paser
Berdasarkan data monitoring
kinerja pengelolaan pengaduan Provinsi Kaltim periode berjalan tahun 2025,
rata-rata waktu tindak lanjut aduan di wilayah Kalimantan Timur kini
mencatatkan waktu 2 s/d 6 hari dengan persentase penyelesaian laporan
mencapai 82,4%. Angka ini menunjukkan tren positif dan percepatan
penanganan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Langkah Tindak Lanjut
Kominfostaper Paser
Menanggapi hasil rapat kerja
tersebut, Kabid IKP Kominfostaper Paser, Asman Latief, menyatakan siap
mengimplementasikan arahan teknis dari Kemendagri dan Diskominfo Provinsi.
Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi lanjutan dan penguatan internal bagi
pejabat penghubung serta admin pembantu di seluruh Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) hingga tingkat kecamatan di Kabupaten Paser.
"Kominfostaper Paser berkomitmen penuh meningkatkan kualitas pelayanan penanganan aduan masyarakat. Kami akan mengoptimalkan platform interaktif ini, memperkuat kompetensi SDM pengelola, serta memastikan setiap pengaduan yang masuk ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan berasaskan akuntabilitas pelayanan publik," tutup Asman.
