ppid@paserkab.go.id 08115991789

Perkuat Sinergi Pengaduan Publik, Diskominfostaper Paser Ikuti Raker SP4N-LAPOR! se-Kaltim

  • Admin PPID Paser
  • Disukai 0
  • Dibaca 25 Kali

SAMARINDA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostaper) Kabupaten Paser menghadiri Rapat Kerja (Raker) SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2025. Rangkaian acara strategis ini diselenggarakan di Ruang WIEK Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat No. 41, Samarinda, pada Rabu (2/7/2025)

Raker kali ini mengusung tema "Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Peningkatan Pelayanan SP4N-LAPOR! demi Mencapai Masyarakat Kalimantan Timur yang Sejahtera" (6). Delegasi Kominfostaper Kabupaten Paser dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Asman Latief, bersama Pranata Humas Dwi Wahyudi dan staf admin pengelola aduan publik daerah.


Komitmen Pelayanan Publik yang Responsif

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi serta penyamaan persepsi dalam manajemen monitoring, pelaporan, dan evaluasi pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah se-Kaltim.

"Pengelolaan aduan melalui platform SP4N-LAPOR! merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kita harus memastikan terciptanya fast response, fast solution, and trusted complaint handling system di setiap lini pemerintahan," ujar Faisal.

Kupas Tuntas Regulasi dan Fitur Manual dari Kemendagri

Sesi pemaparan materi diisi secara panel oleh dua narasumber ahli dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):

  1. Rega Tadeak Hakim, S.T., M.Si. – Memaparkan materi mengenai Kebijakan Pengelolaan, Pengaduan, dan Monev Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim. Ia menggarisbawahi fungsi simpul hub koordinasi pembinaan dan pengawasan (Korbinwas) antara kementerian, gubernur, hingga bupati/walikota untuk mempercepat proses penyelesaian laporan yang masuk.
  2. Rasyid Al Kindy, S.Ip – Menyampaikan materi teknis terkait Pemanfaatan Fitur Input Manual dan Rekomendasi kepada Pimpinan berdasarkan Aduan Masyarakat. Ia menjelaskan alur 8 langkah pembuatan laporan manual serta metode optimalisasi dashboard manajemen pengguna demi pengelolaan aduan yang akuntabel.

Evaluasi Kinerja Pengaduan Paser

Berdasarkan data monitoring kinerja pengelolaan pengaduan Provinsi Kaltim periode berjalan tahun 2025, rata-rata waktu tindak lanjut aduan di wilayah Kalimantan Timur kini mencatatkan waktu 2 s/d 6 hari dengan persentase penyelesaian laporan mencapai 82,4%. Angka ini menunjukkan tren positif dan percepatan penanganan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Langkah Tindak Lanjut Kominfostaper Paser

Menanggapi hasil rapat kerja tersebut, Kabid IKP Kominfostaper Paser, Asman Latief, menyatakan siap mengimplementasikan arahan teknis dari Kemendagri dan Diskominfo Provinsi. Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi lanjutan dan penguatan internal bagi pejabat penghubung serta admin pembantu di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan di Kabupaten Paser.

"Kominfostaper Paser berkomitmen penuh meningkatkan kualitas pelayanan penanganan aduan masyarakat. Kami akan mengoptimalkan platform interaktif ini, memperkuat kompetensi SDM pengelola, serta memastikan setiap pengaduan yang masuk ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan berasaskan akuntabilitas pelayanan publik," tutup Asman.

 


PSS