ppid@paserkab.go.id 08115991789

PPID Utama Paser Buka Layanan Informasi Publik 2025, Permudah Akses Warga Lewat Jalur Online dan Offline

  • Admin PPID Paser
  • Disukai 1
  • Dibaca 9 Kali

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, PPID Utama Kabupaten Paser secara intensif mengoptimalkan layanan permohonan data dan informasi bagi masyarakat, baik yang diakses secara daring (online) maupun tatap muka langsung (offline).

Layanan terpadu ini diselenggarakan untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi hak konstitusional mereka guna mendapatkan data penyelenggaraan pemerintahan yang valid dan tepercaya.

Dua Jalur Layanan PPID Utama Kabupaten Paser

Untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, PPID Utama membagi akses pelayanan menjadi dua metode:

  • Layanan Tatap Muka (Offline): Masyarakat dapat mendatangi langsung Ruang Pelayanan PPID di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser pada hari dan jam kerja. Petugas pelayanan siap memandu pemohon informasi.
  • Layanan Digital (Online): Bagi warga yang terkendala jarak, permohonan informasi dapat diajukan secara praktis dari mana saja melalui portal resmi PPID Kabupaten Paser yang dapat diakses lewat handphone atau komputer.

Prosedur dan Tata Cara Permohonan Informasi

Masyarakat yang memerlukan dokumen atau data publik wajib mengikuti mekanisme resmi berikut:

  • Registrasi & Identitas: Pemohon wajib melampirkan dokumen identitas diri berupa KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian/legalitas lembaga (untuk organisasi/kelompok).
  • Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir permohonan, baik dalam bentuk fisik di desk layanan maupun formulir digital di situs web PPID, dengan merinci secara jelas jenis informasi yang dibutuhkan.
  • Penjelasan Tujuan: Pemohon harus mencantumkan tujuan penggunaan informasi secara spesifik guna memastikan pemanfaatan data yang bertanggung jawab.
  • Proses Verifikasi & Waktu Tunggu: Petugas PPID akan memeriksa status informasi yang diminta. Berdasarkan regulasi, PPID memiliki waktu maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja) untuk memberikan jawaban atau keputusan resmi.
  • Penyerahan Dokumen: Data yang bersifat terbuka akan diserahkan kepada pemohon dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) untuk layanan langsung, atau dalam bentuk berkas digital (softcopy) yang dikirimkan via email atau tautan unduhan.

Keuntungan bagi Masyarakat Kabupaten Paser

Sinergi layanan online dan offline ini memberikan berbagai manfaat nyata bagi publik, antara lain:

  • Akses Tanpa Batas Jarak: Kehadiran layanan online memotong jarak geografis, sehingga warga di kecamatan terjauh sekalipun tetap dapat mengurus permohonan informasi dengan cepat dan hemat biaya.
  • Kepastian Validitas Data: Informasi yang diperoleh dipastikan sah dan bersumber langsung dari instansi pemerintah, menjadi instrumen penting untuk keperluan akademis, riset, maupun pengawasan publik.
  • Transparansi Guna Tangkal Hoaks: Kanal resmi ini menjadi benteng utama dalam menyaring informasi keliru (hoaks) yang beredar di tengah masyarakat melalui konfirmasi data yang valid.
  • Partisipasi Pembangunan Daerah: Dengan memahami data program kerja pemerintah, masyarakat dapat ikut mengawal dan memberikan masukan konstruktif demi kemajuan Bumi Daya Taka.

Melalui optimalisasi layanan PPID Utama terintegrasi ini, Pemkab Paser berharap tingkat kepercayaan publik terus meningkat serta mampu mendorong terciptanya masyarakat yang cerdas informasi.

  


PSS